Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah agenda terpenting tiap tahunnya pada satuan pendidikan dan menjadi strategis untuk menyeleksi calon peserta didik yang berpotensi. Demikian halnya bagi SMKN 1 Makassar, Proses PPDB dijadikan sebagai sarana dalam menyeleksi calom peserta didik yang berpotensi baik itu dari segi akademik, dan non akademik.
Penerimaan Peserta didik baru ini mengacu pada petunjuk teknis PPDB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 Nomor 188.4/3484/DISDIK Tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.
INFORMASI PENDAFTARAN :

A. JALUR PENDAFTARAN
PPDB SMK
1. Prestasi
1.1 Seleksi penerimaan peserta didik baru di SMK berdasarkan Prestasi
1.2 Prestasi yang dimaksud adalah akumulasi dari rerata nilai rapor pada
semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan nilai kejuaraan.
1.3 Apabila dalam penentuan pemeringkatan terdapat calon peserta didik yang
memiliki nilai yang sama, maka prioritas penentuan pemeringkatan didasarkan
pada :
1.3.1 Afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total daya
tampung satuan pendidikan/sekolah tersebut.
1.3.2 Apabila tidak memiliki kelengkapan afirmasi, maka berdasarkan Jarak
terdekat dari satuan pendidikan/sekolah yang dituju dengan kuota maksimal
10% (sepuluh persen) dari total daya tampung satuan pendidikan/sekolah
tersebut.
1.3.3 Apabila jarak terdekat ke satuan Pendidikan yang dituju sama, maka prioritas
pemeringkatan didaarkan pada Anak guru/tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan/sekolah yang dituju dengan jumlah kuota maksimal 5% (lima
persen) dari daya tampung, yang dibuktikan dengan nama orang tua pada
Kartu Keluarga sama dengan nama orang tua pada SK guru/tenaga
kependidikan di sekolah tersebut.
1.3.4 Apabila tidak terdapat anak guru/tenaga kependidikan seperti tertera pada
point 3, maka pemeringkatan didasarkan pada Anak Mitra Du/Di yang
bekerja sama dengan sekolah dengan prioritas berdasarkan kontribusi pada
sekolah dan lama waktu bermitra dengan jumlah maksimal yang dapat
diterima 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah tersebut
1.3.5 Apabila tidak terdapat anak Mitra Du/Di seperti tertera pada point 4, maka
prioritas pemeringkatan didasarkan pada usia paling tinggi pada saa
pendaftaran.
2. Syarat Khusus
Selain persyaratan umum seperti yang tertera dalam angka romawi II, maka calon
peserta didik baru wajib melampirkan surat pernyataan yang memberikan penjelasan
tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian tertentu
sebagai berikut :

3. Pilihan Pendaftaran
3.1 Calon peserta didik baru hanya bisa mendaftar pada 1 (satu) SMK pilihan.
3.2 Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) Program Keahlian pada
Satuan Pendidikan yang dituju.
TATA CARA PENDAFTARAN
I. Pra Pendaftaran
1. Calon Peserta didik baru melakukan login pada laman: https://ppdb.sulselprov.go.id
dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir
2. Mengecek dan memperbaiki data diri
3. Mengecek dan memperbaiki data alamat
4. Mengecek dan memperbaiki data orang tua/wali
5. Memasukkan data nilai rapor tiap semester beserta dokumen rapor
6. Mengunggah dokumen Akta lahir, Kartu Keluarga, Ijasah/Keterangan Lulus dan Pas
Foto
7. Mengunggah dokumen bukti prestasi kejuaraan (bila ada)
8. Mengunduh pakta integritas dan mengupload kembali dokumen pakta integritas yang
sudah ditandatangani
9. Menandatangani dan mengunggah kembali pakta integritas ke aplikasi
10. Melakukan penguncian data diri
II. Pendaftaran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Login ke situs https://ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
2. Memilih 1 (satu) sekolah pilihan dan maksimal 3 (tiga) program keahlian pada
sekolah pilihan
3. Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta
berkas yang dibutuhkan ke sekolah pilihan
4. Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (3) pihak sekolah
memberikan bukti validasi.
JADWAL PENDAFTARAN

Juknis PPDB 2024/2025

