PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMKN 1 MAKASSAR TAHUN AJARAN 2022/2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah agenda terpenting tiap tahunnya pada satuan pendidikan dan menjadi strategis untuk menyeleksi calon peserta didik yang berpotensi. Demikian halnya bagi SMKN 1 Makassar, Proses PPDB dijadikan sebagai sarana dalam menyeleksi calom peserta didik yang berpotensi baik itu dari segi akademik, dan non akademik.

Penerimaan Peserta didik baru ini mengacu pada petunjuk teknis PPDB yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 Nomor 188.4/1031-Sekret.2/Disdik Tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2022/2023.

Berikut Informasi terkait Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru.

Informasi Ketentuan

Halaman Informasi Ketentuan PPDB Sulawesi Selatan 2022/2023

Baca juga Prosedur PPDB Sulawesi Selatan 2022/2023 →

SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui beberapa jalur antara lain:

  1. Jalur Zonasi dalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA yang menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring peserta didik yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur Perpindahan Tugas adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua dan Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
  4. Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS sehingga dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan penugasan dari Gubernur.
  5. Jalur Anak DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri) Mitra SMK adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMK yang menjaring calon peserta didik yang merupakan anak dari anak DUDI Mitra SMK dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.
  6. Jalur Prestasi Akademik adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring calon peserta didik dengan sistem penilaian yang menggunakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5.
  7. Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK yang menjaring calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
  8. Jalur Terdekat adalah jalur pendaftaran untuk jenjang SMK yang menjaring calon peserta didik dengan domisili rumah terdekat dengan sekolah tujuan.

Jalur Afirmasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Afirmasi untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian di 1 (satu) sekolah atau berbeda
  5. Foto Kartu Keluarga
  6. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian di 1 (satu) sekolah atau berbeda
  5. Foto rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  6. Foto Kartu Keluarga dan SK Perpindahan Tugas Orang Tua
  7. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi untuk jenjang SMA memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona yang telah ditetapkan
  3. Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 atau kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021.
  4. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  5. Foto Kartu Keluarga
  6. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada sekolah orang tuanya
  4. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  5. Foto Kartu Keluarga dan Surat Keputusan Penugasan dari Gubernur
  6. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Anak DUDI Mitra SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Anak DUDI Mitra SMK untuk jenjang SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru anak DUDI Mitra SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada SMK yang menjadi Mitra DUDI
  3. Foto rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  4. Foto Kartu Keluarga dan Surat Perjanjian Kerjasama SMK dengan DUDI
  5. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Prestasi

Prestasi Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Akademik untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda
  4. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  5. Foto Sertifikat Vaksin

Jalur Prestasi Non Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMA dan SMK memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda
  4. Foto Kartu Keluarga dan Sertifikat Kejuaraan
  5. Foto Sertifikat Vaksin

Informasi Prosedur

Halaman Informasi Prosedur PPDB Sulawesi Selatan 2022/2023

Baca juga Ketentuan PPDB Sulawesi Selatan 2022/2023 →

Tahapan Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui jalur sebagai berikut:

    SMK Negeri

    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    • Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
    • Jalur Anak DUDI Mitra SMK
    • Jalur Prestasi Akademik
    • Jalur Prestasi Non Akademik
    • Jalur Terdekat
  2. Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi
  3. Penerimaan peserta didik pada SMA Negeri dan SMK Negeri memiliki kuota sebagai berikut:

    SMK Negeri

    • Jalur Afirmasi 15%
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 3%
    • Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan 2%
    • Jalur Anak DUDI Mitra SMK 5%
    • Jalur Prestasi Akademik 5%
    • Jalur Prestasi Non Akademik 60%
    • Jalur Terdekat 10%
  4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dalam 1 (satu) gelombang.
  5. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenjang sekolah dalam 1 (satu) gelombang.
  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima pada 1 (satu) jalur tidak dapat mendaftar pada jalur lainnya.

Jadwal

Jadwal PPDB Sulawesi Selatan 2022/2023

Tahap 1

  • SMK
    1. Jalur Afirmasi
    2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    3. Jalur Anak Guru
    4. Jalur Anak DUDI Mitra SMK
    5. Jalur Prestasi Non Akademik
    6. Jalur Domisili Terdekat dari Sekolah
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL (WITA) KETERANGAN
1 Pendaftaran 20 – 22 Juni 2022 06.00 – 22.00 Online
2 Verifikasi & Validasi 20 – 23 Juni 2022 Sampai 16.00 Online/Offline
3 Pengumuman 24 Juni 2022 00.01 Online
4 Daftar Ulang 24 – 25 Juni 2022 06.00 – 22.00 Online
5 Masa Sanggah 24 – 25 Juni 2022 Jam Kerja Offline

Tahap 2

  • SMK
    1. Jalur Prestasi Akademik
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL (WITA) KETERANGAN
1 Pendaftaran 27 – 29 Juni 2022 06.00 – 22.00 Online
2 Verifikasi & Validasi 27 – 30 Juni 2022 Sampai 16.00 Online/Offline
3 Pengumuman 1 Juli 2022 00.01 Online
4 Daftar Ulang 1 – 2 Juli 2022 06.00 – 22.00 Online
5 Masa Sanggah 1 – 2 Juli 2022 Jam Kerja Offline

Tahap 3

  • SMK
    1. Tes Kompetensi Keahlian
NO KEGIATAN TANGGAL PUKUL (WITA) KETERANGAN
1 Pendaftaran 4 – 6 Juli 2022 06.00 – 22.00 Online
2 Verifikasi & Validasi 4 – 7 Juli 2022 Sampai 16.00 Online/Offline
3 Pengumuman 8 Juli 2022 00.01 Online
4 Daftar Ulang 8 – 11 Juli 2022 06.00 – 22.00 Online
5 Masa Sanggah 8 – 11 Juli 2022 Jam Kerja Offline
6 MPLS 11 – 15 Juli 2022 7.30 – Selesai Opsional

Klik Pendaftaran ==> https://ppdbsulsel.net/

Klik Tutorial Pendaftaran ==>https://ppdbsulsel.net/info/tutorial-pendaftaran

Atau Klik PPDB Online pada Pojok Kanan Atas  *Ir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *